Cara Mudah Bikin NPWP Pribadi Secara Online, Berikut Syarat dan Langkah yang Harus Dipenuhi

- 8 Maret 2021, 21:08 WIB
Pesan layanan masyarakat tentang pentingnya melakukan laporan SPT tahunan meski sudh bayar wajib pajak.*
Pesan layanan masyarakat tentang pentingnya melakukan laporan SPT tahunan meski sudh bayar wajib pajak.* //pajak.go.id

Keempat, warisan belum terbagi, dalam hal wajib pajak perorangan yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan warisan tersebut diperoleh dari penghasilan.

Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

NPWP dicetak berupa kartu yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Saat hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai wajib pajak, ada tiga cara yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP.

Pertama, datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP yang wilayah kerjanya sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Kedua, mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen persyaratan ke KPP/KP2KP melalui kantor Pos Indonesia.

kemudian ketiga, yaitu daftar online dan mengunggah dokumen persyaratan melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada situ ereg.pajak.go.id.

Baca Juga: BMKG Sampaikan Penentuan Hilal Awal Bulan Syaban, Begini Analisisnya

Dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi karyawan WNI yaitu fotokopi KTP. Dan bagi WNA fotokopi paspor dan fotokopi KITAS atau fotokopi KITAP.

Jika menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah