MEDIA PAKUAN-Setiap warga negara yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dapat mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ada juga cara yang lebih mudah dan praktis, yaitu dengan mengisi formulir pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen persyaratan melalui situs Direktorat Jenderal Pajak.
Sebelum tahap pendaftaran NPWP, ada empat kategori wajib pajak orang pribadi yang harus diketahui terlebih dahulu.
Baca Juga: Soal Kudeta, Politisi Partai demokrat Dede Yusuf Tegaskan AHY Ketua Umum yang Sah
Pertama, wajib pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Contohnya seperti karyawan, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
Kedua wajib pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.
Seperti contoh, pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.
Ketiga, bila sudah memiliki NPWP pribadi, tapi mendapatkan penghasilan berasal dari usaha atau pekerjaan bebas pada tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal.