Format Baru e-Filing! Menyampaikan SPT Tahunan Dijamin Mudah, Coba Lapor Pajak Dengan Cara Ini

- 5 Maret 2021, 08:29 WIB
Pesan layanan masyarakat tentang pentingnya melakukan laporan SPT tahunan meski sudh bayar wajib pajak.*
Pesan layanan masyarakat tentang pentingnya melakukan laporan SPT tahunan meski sudh bayar wajib pajak.* //pajak.go.id

MEDIA PAKUAN - Batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan masa pajak tahun 2020 akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2021.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan dua pilihan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik di laman e-Filing yang biasa diakses melalui login situs web pajak.go.id.

Di laman situs tersebut terdapat dua pilihan untuk menyampaikan pelaporan SPT, yaitu mengisi langsung di situs web dengan e-Filing atau melalui fasilitas e-Form.

Baca Juga: Kiper Manchester United David de Gea Cuti Sebulan, Ternyata Alasannya Mengharukan!

Dalam menggunakan fasilitas e-Form, wajib pajak harus mengunduh formulir SPT Elektronik terlebih dahulu yang kemudian akan diisi.

Untuk membuka formulir tersebut wajib pajak harus memiliki viewernya terlebih dahulu, agar wajib pajak mudah dalam pengisian SPT.

Namun, aplikasi kecil itu tidak semua tersedia dalam komputer pengguna sehingga harus mengunduh IBM Viewer dulu dari laman e-Filing.

Baca Juga: Dibuka Formasi Staff Akuntansi, Lowongan Kerja BUMN di PT Sarana Multigriya Finansial Maret 2021, Ini Syaratny

Kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah meluncurkan format pelaporan e-Filing bentuk baru, yaitu e-Form PDF.

Format ini diklaim akan banyak memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mengisi laporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi.

Dengan demikian, e-Form PDF tidak seperti versi lama. Formulir SPT Elektronik yang mau diisi wajib pajak dalam bentuk pdf dan bisa dibuka dengan aplikasi Adobe PDF Reader.

Baca Juga: Mercedes Benz Tetap Tegak, Berikut Rangkuman Harga Mobil Mercy

Karena aplikasi komputer tersebut sudah sangat familiar dan kebanyakan sudah tersedia disetiap komputer user wajib pajak.

Fitur e-Form PDF ini masih memiliki kesamaan dengan e-Form versi lama, yakni tidak butuh koneksi internet dalam proses pengisian SPT.

Fitur yang baru diluncurkan ini memiliki slogan "Isi SPT Offline, Submit Online". Koneksi internet dibutuhkan hanya pada saat akan melakukan pengiriman SPT. 

Baca Juga: 5 Shio yang akan Mendapatkan keberuntung dalam Percintaannya

Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pajak, keunggulan lain dari fitur e-Form PDF yang baru ini adalah sebagai berikut:

1. Dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk .pdf.

2. Dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader.

Baca Juga: Berbeda dari Saingannya, Mazda Tunjukan Mobil Termurah hingga Termahal di Pasar Otomotif

3. Token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP.

4. Memiliki fitur impor data melalui csv untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya.

Baca Juga: Usai Cair Tahap 1, BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Tahap 2 Sebentar lagi Cair Maret 2021, Tetapi Hanya untuk Kriteria

5. Terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit.

6. Fitur e-Form PDF SPT versi baru ini Dapat dibuka di sistem operasi komputer Mac.

Dalam laman e-Filing, DJP juga mengubah tampilan lamannya. Awalnya, format pengisian SPT secara langsung di situs web dengan e-Filing ditaruh di bagian paling atas laman.

Baca Juga: Jadwal Program Acara RCTI Hari Ini! Jumat 5 Maret 2021: Sinetron Ikatan Cinta dan Amanah Wali

Dalam fitur baru ini, pengisian SPT dengan e-Form PDF sengaja disimpan dibagian paling atas agar menjadi pilihan utama wajib pajak.

Tentunya wajib pajak perlu mencoba terlebih dahulu model baru pengisian SPT secara elektronik melalui e-Form versi baru ini.

Jangan tunda lapor SPT, mari isi dan lapor SPT sekarang juga. Lebih awal lebih nyaman, dan biasakan dengan yang baru mulai dari sekarang.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x