Login sim.korlantas.polri.go.id, Pendaftaran dan Perpanjangan SIM Online Sudah Bisa Diakses Dimana saja

- 1 Maret 2021, 11:55 WIB
Login sim.korlantas.polri.go.id, Pendaftaran dan Perpanjangan SIM Online Sudah Bisa Diakses Dimana saja
Login sim.korlantas.polri.go.id, Pendaftaran dan Perpanjangan SIM Online Sudah Bisa Diakses Dimana saja /sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

MEDIA PAKUAN - Pendaftaran dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah bisa diakses dimana saja melalui link sim.korlantas.polri.go.id.

Adanya program pendaftaran SIM online ini, sangat memudahkan masyarakat dalam membuat SIM tanpa perlu harus datang ke kantor Polisi.

Perpanjangan SIM sekarang pun juga sudah bisa dilakukan secara online, dimana pun dan kapan pun sesuai keinginanmu.

Baca Juga: Ingin Perpanjangan SIM, Cek Inilah Syarat dan Layanan SIM Keliling Bekasi dan Bandung Hari Ini 1 Maret 2021

Hal tersebut dilakukan agar menghindari kerumunan di tengah masa pandemi Covid-19 seperti ini.

Pendaftaran dan perpanjangan SIM secara online sudah bisa diakses oleh Warga Negara Indonesia (WNI), maupun Warga Negara Asing (WNA).

Berikut persyaratan untuk pendaftaran dan perpanjangan SIM online:

Baca Juga: Kenali Perbedaan Vaksin Mandiri dan Vaksin Program Pemerintah, Simak Disini!

1. Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;

2. Usia 20 tahun untuk SIM B 1;

3. Usia 21 tahun untuk SIM B 2;

Baca Juga: Segera Daftar Akun sscn.bkn.go.id dan Penuhi Dokumen CPNS, ini Cara Bisa Ikut Seleksi Pendaftaran di 2021

4. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;

5. Usia 22 tahun untuk SIM B 1 Umum;

6. Usia 23 tahun untuk SIM B 2 Umum.

Baca Juga: Klaim Antusias Masyarakat Meningkat, Dinkes Kota Sukabumi: Pengen Cepet Divaksin

Persyaratan dokumen khusu Warga Negara Indonesia (WNA):

1. Isi formulir pengajuan SIM;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

Baca Juga: Berikan Keringanan Utang! Kementerian Keuangan: Manfaatkan Program Ini sampai Desember 2021

Berikut dokumen persyaratan bagi WNA:

1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;

2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;

Baca Juga: Perlu Diingat, Seleksi PPPK 2021 Hanya untuk Guru Honorer Usia 35 Tahun Keatas saja, Selain itu Ditolak!

3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia;

4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Adapun cara pendaftaran SIM online berikut ini:

Baca Juga: Bocoran Gaji Pokok dan Tunjangan CPNS 2021, Buruan Ikutan Seleksinya! Tinggal 2 Bulan lagi

1. Akses sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index.

2. Baca Informasi Pendaftaran

3. Pilih Mulai

Baca Juga: Seberapa Gairah Hidup Kamu? Yu Tes Kepribadaian Kamu DISINI! dan Pastikan Mental Anda Sehat

4. Ketikkan Data Permohonan

5. Klik Lanjut

6. Isi Data Pribadi

7. Pilih Check

Baca Juga: PN Jakarta Bacakan Permohonan Praperadilan Habib Rizieq, Senin 1 Maret 2021, Simak Permohonan Apa Saja

8. Isi Data Keadaan Darurat yang dapat dihubungi

9. Isi Konfirmasi Data Input dengan mengisi:

- Memilih metode pembayaran,

- Memilih tanggal kedatangan,

Baca Juga: Segera Cek KIS di dtks.kemensos.go.id, Inilah Penerima yang Berhak Dapat Bansos BST Maret Rp300 Ribu

- Mengisi rekening pengembalian

10. Baca dan setujui Registrasi SIM Online, dan selesai.

Itulah cara pendaftaran dan perpanjangan SIM online di 2021.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: sim.korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah