Berikan Keringanan Utang! Kementerian Keuangan: Manfaatkan Program Ini sampai Desember 2021

- 1 Maret 2021, 11:05 WIB
Agar terbebas dari hutang sebaiknya Anda segera membayarnya.
Agar terbebas dari hutang sebaiknya Anda segera membayarnya. /pixabay.com/janeb13

MEDIA PAKUAN - Pemerintah kembali memberikan keringanan penyelesaian utang debitur melalui kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-15/PMK.06/2021 yang mengatur tentang Penyelesaian Piutang.

Piutang dimaksud adalah piutang yang Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan Mekanisme Crash program tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Seberapa Gairah Hidup Kamu? Yu Tes Kepribadaian Kamu DISINI! dan Pastikan Mental Anda Sehat

Keringanan utang dapat dimanfaatkan oleh penanggung utang yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.

Keringanan ini diberikan kepada debitur dengan utang kurang dari satu miliar rupiah, sebagaimana diatur dalam PMK bernomor PMK-15/PMK.06/2021.

Bentuk keringanan utang yang diberikan terbagi pada utang yang didukung barang jaminan berupa tanah bangunan, dan utang yang tidak didukung barang jaminan tanah dan bangunan.

Baca Juga: PN Jakarta Bacakan Permohonan Praperadilan Habib Rizieq, Senin 1 Maret 2021, Simak Permohonan Apa Saja

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata mengatakan, bentuk keringanan ini dengan adanya pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos atau biaya lainnya.

"Latar belakang kehadiran PMK ini, pertama merupakan amanat Undang-Undang APBN 2021," katanya dalam release Kementerian Keuangan, Senin, 1 Maret 2021.

Kemudian yang kedua, sambung Isa Rachmatarwata, karena kita ingin meningkatkan kualitas tata kelola dalam mengurus debitur.

Baca Juga: Segera Cek KIS di dtks.kemensos.go.id, Inilah Penerima yang Berhak Dapat Bansos BST Maret Rp300 Ribu

Ketiga, dimasa pandemi ini pemerintah berupaya membantu mereka yang punya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada negara.

"Yang mungkin karena kendala termasuk pandemi Covid-19 yang membuat mereka mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya kita akan coba berikan jalan keluar," ujarnya.

Ia mengajak debitur untuk memanfaatkan program yang akan berjalan sampai Desember 2021 ini. Program keringanan utang diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi.

Baca Juga: GPI Laporkan Jokowi Ke Polri Terkait Pelanggaran Prokes,Diselalkan Jimly Asshiddiqie: Harusnya Jangan Ke Polri

"Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait program keringanan utang dapat menghubungi KPNKL terdekat atau melalui Halo DJKN 150991," terangnya

Adapun pengecualian pemberian keringanan utang dalam PMK ini. Keringanan utang tidak dapat diberikan kepada piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan.

"Serta berasal dari ikatan dinas, berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi, piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, penyelesaian setara lainnya," pungkasnya.***Samsun Ramlie.

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x