MEDIA PAKUAN - Pendaftaran untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang bisa dilakukan secara online.
Pendaftaran SIM online tersebut sebagai bentuk pelayanan pihak kepolisian kepada masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM dengan mudah tak perlu datang ke kantor Satlantas.
Pelayanan pendaftaran SIM online ini sangat bermanfaat apalagi saat pandemi Covid 19 saat ini, dimana segala aktivitas banyak dilakukan di rumah.
Baca Juga: Pembuatan SKCK Bisa Online, Berikut cara Daftar dan Persyaratannya
Bagi kamu yang ingin membuat atau memperpanjang SIM secara online bisa diakses melalui website http://sim.korlantas.polri.go.
Namun, jangan lupa untuk terlebih dahulu memenuhi berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar SIM.
Dilansir MEDIA PAKUAN dari laman sim.korlantas.
Usia
1. Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D.
Editor: Ahmad R
Sumber: korlantas.polri.go.id
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Dibuka Kembali SIM Keliling Tangsel, Cek Ini Jadwal dan Syarat yang Harus Dipenuhi Hari Ini 16 Februari 2021
-
Perpanjang SIM, Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial Ingatkan Masyarakat Taat Aturan
-
Polres Tangsel Buka Layanan SIM Keliling untuk Perpanjangan SIM A dan C, Segera Cek Lokasi dan Syaratnya
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 27 Februari 2021, Cek Inilah Lokasi dan Syaratnya
-
Lebih Gampang! Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa secara Online, Berikut Syarat dan Caranya