Pendaftaran SIM Online, Cek Situs Resmi sim.korlantas.polri.go.id, Mudah Simak Selengkapnya!

- 27 Februari 2021, 20:41 WIB
Tawaran jasa pembuatan SIM Online di facebook melalui akun Algi Syaputra
Tawaran jasa pembuatan SIM Online di facebook melalui akun Algi Syaputra /Tangkapan facebook/Algi Syaputra/

MEDIA PAKUAN - Pendaftaran untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang bisa dilakukan secara online.

Pendaftaran SIM online tersebut sebagai bentuk pelayanan pihak kepolisian kepada masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM dengan mudah tak perlu datang ke kantor Satlantas.

Pelayanan pendaftaran SIM online ini sangat bermanfaat apalagi saat pandemi Covid 19 saat ini, dimana segala aktivitas banyak dilakukan di rumah.

Baca Juga: Pembuatan SKCK Bisa Online, Berikut cara Daftar dan Persyaratannya

Bagi kamu yang ingin membuat atau memperpanjang SIM secara online bisa diakses melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/.

Namun, jangan lupa untuk terlebih dahulu memenuhi berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar SIM.

Dilansir MEDIA PAKUAN dari laman sim.korlantas.polri.go.id, berikut syarat ketentuan dan cara mendaftar SIM secara online:

Usia

1. Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D. 

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x