Lebih Gampang! Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa secara Online, Berikut Syarat dan Caranya

- 27 Februari 2021, 19:52 WIB
Jadwal Layanan SIM Keliling Online di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat
Jadwal Layanan SIM Keliling Online di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat /ZonaPriangan/Didih Hudaya/
 
MEDIA PAKUAN - Wabah pandemi Covid-19 yang melanda sangat berdampak pada berbagai kebijakan termasuk terkait dengan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
 
Kini pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan lebih gampang yakni secara online.
 
Dilansir dari laman PMJ News, registrasi SIM online kamu bisa melakukan pendaftaran kapan dan di mana saja dengan bantuan koneksi internet.
 
 
Selain itu, kamu juga bebas memilih tanggal kedatangan sesuai waktu yang diinginkan.
 
Hal tersebut juga menjadi antisipasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
 
Namun, perlu dicatat Golongan SIM yang dapat diregistrasi online ini hanya untuk golongan SIM A dan SIM C.
 
 
Dilansir dari sim.korlantas.polri.go.id berikut persyaratan untuk mendaftar SIM online.
 
1.Usia Persyaratan
 
Usia yang tetera di bawah berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), antara lain:
 
 
1.Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
 
2. Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;
 
3. Usia 21 tahun untuk SIM B II.
 
 
4. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;
 
5. Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum;
 
6. Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.
 
 
7. Administrasi
 
Adapun persyaratan administrasi yang meliputi:
 
1.SIM baru;
 
 
2. Perpanjangan SIM;
 
3. Pengalihan golongan SIM;
 
4. Perubahan data pengemudi;
 
 
5. Penggantian SIM hilang atau rusak;
 
6. Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.
 
Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:
 
 
1. Mengisi formulir pengajuan SIM;
 
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
 
Sementara, bagi WNA diperlukan dokumen keimigrasian berupa:
 
 
1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
 
2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
 
3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia;
 
 
4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
 
Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru:
 
1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau2.Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
 
 
2. Sebagai informasi, pembayaran registrasi SIM online dapat dilakukan pada layanan bank BRI dan tidak dikenakan biaya administrasi.
 
Sementara itu untuk Langkah-langkah Pendaftaran SIM Online adalah sebagai berikut:
 
 
 
2. Baca "Informasi Pendaftaran", kemudian pilih "Mulai".
 
3. Isi "Data Permohonan", yang meliputi:
a. Jenis permohonan,
b. Golongan SIM,
c. Alamat email,
d. POLDA kedatangan,
e. SATPAS kedatangan,
f. Alamat SATPAS kedatangan.
 
4. Kemudian pilih "Lanjut".
 
 
5. Lalu isi "Data Pribadi", yang meliputi:
a. Status kewarganegaraan,
b. NIK atau nomor KTP,
c. Nama lengkap,
d. Tinggi,
e. Golongan darah,
f. Kode pos,
g. Kota,
h. Alamat,
i. Nomor handphone,
j. Pendidikan,
k. Pekerjaan.
 
5. Jika sudah, pilih "Check".
 
6. Lalu isi "Data Keadaan Darurat" yang daoat dihubungi.
 
 
7. Isi "Konfirmasi Data Input", dengan mengisi:
a. Memilih metode pembayaran,
b. Memilih tanggal kedatangan,
c. Mengisi rekening pengembalian
 
8. Baca dan setujui Registrasi SIM Online, dan selesai.
 
Itulah cara daftar SIM online lewat laman sim.korlantas.polri.go.id.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x