Tidak Perlu Kekantor Polisi! Sekarang Pembuatan SIM dan Perpanjangan Bisa Secara Online, Simak Persyaratannya

- 28 Februari 2021, 12:29 WIB
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi  pembuatan SIM online.
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi pembuatan SIM online. /Korlantas Polri

MEDIA PAKUAN - Untuk kamu yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa secara online.

Dengan begitu kamu tidak perlu menunggu lama dan bisa kapan saja untuk dapat mendaftar SIM asalkan ada internet kamu bisa membuat SIM.

Dilansir dari laman pmjnews.com kamu juga bebas memilih tanggal kedatangan sesuai waktu yang diinginkan.

Baca Juga: MENUAI KECAMAN! Perpres Miras Diluncurkan Jokowi Dikecam Ulama Kota Sukabumi, Fajar: Khamr Hukumnya Haram

Namun, Golongan SIM yang dapat diregistrasi secara online hanya untuk golongan SIM A dan SIM C.

Sementara itu, dilansir dari sim.korlantas.polri.go.id

Inilah beberapa persyaratan untuk mendaftar SIM online.

Usia Persyaratan

Usia yang tetera di bawah berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), antara lain:

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x