MEDIA PAKUAN - Untuk kamu yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa secara online.
Dengan begitu kamu tidak perlu menunggu lama dan bisa kapan saja untuk dapat mendaftar SIM asalkan ada internet kamu bisa membuat SIM.
Dilansir dari laman pmjnews.com kamu juga bebas memilih tanggal kedatangan sesuai waktu yang diinginkan.
Namun, Golongan SIM yang dapat diregistrasi secara online hanya untuk golongan SIM A dan SIM C.
Sementara itu, dilansir dari sim.korlantas.polri.go.id
Inilah beberapa persyaratan untuk mendaftar SIM online.
Usia Persyaratan
Usia yang tetera di bawah berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), antara lain: