Kenali Perbedaan Vaksin Mandiri dan Vaksin Program Pemerintah, Simak Disini!

- 1 Maret 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi vaksinasi
Ilustrasi vaksinasi /Pixsel/

MEDIA PAKUAN- Vaksin mandiri yaitu vaksin yang bisa diberikan atau dilaksanakan oleh pihak swastabaik kantor, rumah sakit atau organisasi lainya.

Vaksin mandiri ini tidak termasuk dalam program yang dilaksanakan pemerintah dan sudah memiliki timeline juga target prioritas.

Hal ini sudah diresmikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dengan menerbitkan peraturan vaksinasi mandiri.

Baca Juga: Seberapa Gairah Hidup Kamu? Yu Tes Kepribadaian Kamu DISINI! dan Pastikan Mental Anda Sehat

Menurut Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadiki, hal itu dilakukan agar tidak mengganggu lajur distribusi vaksin nasional.

"Mereknya tidak boleh sama supaya tidak terjadi saingan rebutan suplai. Jadi dipastikan suplainya adalah tambahan dari sumber-sumber produsen vaksin di seluruh dunia di luar empat yang pemerintah sudah dapat," kata Menkes Budi, seperti dikutip dari Antara pada Senin, 1 Maret 2021.

Budi menjelaskan, jenis vaksin Covid 19 nantinya dipakai untuk veksinasi covid 19, ini harus mendapat persetujuan pengunaan masa darurat emergensi use authorization), atau penerbitan nomor ijin beredar (NIE) dari BPOM seperti ketentuan perundang-perundangan.

Baca Juga: GPI Laporkan Jokowi Ke Polri Terkait Pelanggaran Prokes,Diselalkan Jimly Asshiddiqie: Harusnya Jangan Ke Polri

Sebelumnya, Menkes sudah menentukan tipe vaksin COVID-19 lewat Kepmenkes HK.01.07/MENKES/12758/2020 mengenai Penentuan Tipe Vaksin untuk Penerapan Vaksinasi COVID-19.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x