MEDIA PAKUAN- Vaksin mandiri yaitu vaksin yang bisa diberikan atau dilaksanakan oleh pihak swastabaik kantor, rumah sakit atau organisasi lainya.
Vaksin mandiri ini tidak termasuk dalam program yang dilaksanakan pemerintah dan sudah memiliki timeline juga target prioritas.
Hal ini sudah diresmikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dengan menerbitkan peraturan vaksinasi mandiri.
Baca Juga: Seberapa Gairah Hidup Kamu? Yu Tes Kepribadaian Kamu DISINI! dan Pastikan Mental Anda Sehat
Menurut Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadiki, hal itu dilakukan agar tidak mengganggu lajur distribusi vaksin nasional.
"Mereknya tidak boleh sama supaya tidak terjadi saingan rebutan suplai. Jadi dipastikan suplainya adalah tambahan dari sumber-sumber produsen vaksin di seluruh dunia di luar empat yang pemerintah sudah dapat," kata Menkes Budi, seperti dikutip dari Antara pada Senin, 1 Maret 2021.
Budi menjelaskan, jenis vaksin Covid 19 nantinya dipakai untuk veksinasi covid 19, ini harus mendapat persetujuan pengunaan masa darurat emergensi use authorization), atau penerbitan nomor ijin beredar (NIE) dari BPOM seperti ketentuan perundang-perundangan.
Sebelumnya, Menkes sudah menentukan tipe vaksin COVID-19 lewat Kepmenkes HK.01.07/MENKES/12758/2020 mengenai Penentuan Tipe Vaksin untuk Penerapan Vaksinasi COVID-19.