MEDIA PAKUAN - Bansos BST di awal Maret 2021 ini penerimanya dapat diketahui melalui dtks.kemensos.go.id menggunakan KIS.
dtks.kemensos.go.id merupakan situs resmi untuk mengecek penerima yang terdaftar dan berhak mendapatkan Bansos BST di Maret 2021.
Bagi masyarakat yang telah terdaftar menjadi penerima Bansos BST di dtks.kemensos.go.id, harus mengetahui cara mencairkannya sebelum bantuan cair.
Baca Juga: Ingin Perpanjangan SIM, Cek Inilah Syarat dan Layanan SIM Keliling Bekasi dan Bandung Hari Ini 1 Maret 2021
Hal tersebut agar pada saat Bansos BST cair tidak harus bingung mencairkannya.
Adapun untuk mengetahui kelanjutan cek penerima dan mencairkan Bansos BST bisa simak dibawah ini.
Bansos BST merupakan program pemerintah untuk membantu kebutuhan masyarakat di tengah pandemi covid-19.
Baca Juga: CPNS 2021 Harus Menyertakan Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi Narkoba, Cek Inilah Berkas yang Harus Dipenuhi
Bansos BST ini diberikan kepada penerima dengan besaran Rp300 ribu.
Adapun cara cek penerima Bansos BST Rp300 ribu berikut ini:
Login https://dtks.kemensos.go.id/
Pilih ID PBI JKN/KIS
Masukkan Nomor kepesertaan ID JKN/KIS
Baca Juga: Dapatkan Token Listrik Gratis di akhir Februari Melalui www.pln.co.id dan PLN Mobile, Cek dan Ketahui Caranya
Masukkan nama sesuai dengan ID JK/KIS dalam DTKS
Ketik ulang kode Captcha sesuai dengan yang ditampilkan.
Klik kata ‘cari’ lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial (Bansos BST).
Itulah BLT yang cair dan cara cek Penerimanya di Februari 2021.
Baca Juga: Murah Namun Elegan, Inilah Daftar Harga HP Samsung Terbaru di Akhir Februari 2021
Setelah melakukan cek dan terdaftar ke dalam DTKS, penerima bisa mencairkannya dengan cara berikut ini:
1. Akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST
2. KPM mendatangi Kantor Pos Indonesia terdekat
Baca Juga: Siap Siap Dapatkan Bansos BST di Maret 2021, Cek KIS Ketahui Penerima di dtks.kemensos.go.id
3. Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan
4. KPM harus datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan
5. Pencairan tidak boleh diwakilkan sehingga KPM wajib membawa (surat undangan,KTP,KK)
6. Setelah tiba di kantor Pos tunggulah giliran pemanggilan petugas pencairannya.***