Terutama ditetapkan harga beras yang paling umum dikonsumsi masyarakat di Kabupaten Sukabumi.
Dia mengatakan penentuan besaran Zakat Fitrah tersebut dilakukan setelah melakukan berbagai pertimbangan dan hasil survey.
"Kami telah melakukan survey harga beras tidak hanya di Pasar Cisaat.Tapi dilakukan serupa di pasar Cicurug, Cibadak, Palabuhanratu dan Pasar Surade," katanya
Dari survey yang dilakukan MUI, kata dia, terungkap harga rata-rata beras di pasaran perliter Rp 14 ribu.
Penetapann itulah, kata dia titik pangkal agar diketahui masyarakat. Karena prinsipnya zakat itu disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat setiap hari.
"Selanjutnya besaran infak Ramadan 1445 H Baznas Kabupaten Sukabumi menetapkan besaran infak sebesar Rp5.000," katanya.