Sah! Baznas Kabupaten Sukabumi Tetapkan Zakat Fitrah 2024 Sebesar Rp45 Ribu: Disesuai Harga Beras!

- 17 Maret 2024, 17:50 WIB
/


Terutama ditetapkan harga beras yang paling umum dikonsumsi masyarakat di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Alhamdulillah, PT Dana Taspen Inisiasi Mudik Gratis Siagakan Belasan Bus: Ini Link dan Caranya, Awas Penipuan!

Dia mengatakan penentuan besaran Zakat Fitrah tersebut dilakukan setelah melakukan berbagai pertimbangan dan hasil survey.

"Kami telah melakukan survey harga beras tidak hanya di Pasar Cisaat.Tapi dilakukan serupa di pasar Cicurug, Cibadak, Palabuhanratu dan Pasar Surade," katanya

Dari survey yang dilakukan MUI, kata dia, terungkap harga rata-rata beras di pasaran perliter Rp 14 ribu.

Penetapann itulah, kata dia titik pangkal agar diketahui masyarakat. Karena prinsipnya zakat itu disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat setiap hari.

"Selanjutnya besaran infak Ramadan 1445 H Baznas Kabupaten Sukabumi menetapkan besaran infak sebesar Rp5.000," katanya.

Baca Juga: Daftar Pemain Cedera Liverpool Jelang Hadapi Manchester United di Perempat Final FA Cup, :8 Pemain Absen

 

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: mediapakuan.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah