Sah! Baznas Kabupaten Sukabumi Tetapkan Zakat Fitrah 2024 Sebesar Rp45 Ribu: Disesuai Harga Beras!

- 17 Maret 2024, 17:50 WIB
/

M Taufik imbau masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk menyalurkan atau membayar zakat melalui unit pengumpul zakat (UPZ) Baznas yang tersebar di banyak tempat umum dan daerah.

"UPZ Baznas Kabupaten Sukabumi tersebar di sekolah, kantor kelurahan, masjid, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kantor Dinas, maupun pelaku usaha supaya lebih memudahkan masyarakat dalam menunaikan membayar zakat," jelas M Taufik.***

 

 

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: mediapakuan.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah