WOW, Zakat Fitrah di Kabupaten Sukabumi Naik, M Taufik: Disesuaikan Harga Beras Sebesar Rp45 Ribu/ Kg

- 17 Maret 2024, 08:44 WIB
Ilustrasi zakat fitrah di Sukabumi sebesar Rp45 Ribu
Ilustrasi zakat fitrah di Sukabumi sebesar Rp45 Ribu /Instagram.com/@ospada_

 

MEDIA PAKUAN - Akhirnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi Menetapkan besaran Zakat Fitrah 1445 H senilai Rp 45 ribu.

Keputusan telah diputuskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi nomor 17/SK/MUI-Kabsi/III/2024 tentang ketentuan besaran zakat fitrah tahun 2024.

Wakil Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi M Taufik menjelaskan, besaran zakat fitrah tahun 2024 ini ditetapkan dengan patokan harga beras.

Terutama ditetapkan harga beras yang paling umum dikonsumsi masyarakat di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Alhamdulillah, PT Dana Taspen Inisiasi Mudik Gratis Siagakan Belasan Bus: Ini Link dan Caranya, Awas Penipuan!

Dia mengatakan penentuan besaran Zakat Fitrah tersebut dilakukan setelah melakukan berbagai pertimbangan dan hasil survey.

"Kami telah melakukan survey harga beras tidak hanya di Pasar Cisaat.Tapi dilakukan serupa di pasar Cicurug, Cibadak, Palabuhanratu dan Pasar Surade," katanya

Dari survey yang dilakukan MUI, kata dia, terungkap harga rata-rata beras di pasaran perliter Rp 14 ribu.

Penetapann itulah, kata dia titik pangkal agar diketahui masyarakat. Karena prinsipnya zakat itu disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat setiap hari.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x