MEDIA PAKUAN - Akhirnya, besaran zakat fitrah 2024 telah ditetapkan. Melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia besaran zakat fitrah yakni sebesar Rp45.000 sampai Rp55.000.
Besar rupiah atau setara dengan 2,5 kg, atau 3,5 liter beras premium, yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim.
Selain itu, BAZNAS RI juga telah menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 60.000/jiwa/hari.
Ketua BAZNAS RI Prof Dr KH Noor Achmad MA, dalam keterangan tertulisnya belum lama ini di Jakarta mengungkapkan berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikan besaran zakat fitrah Rp 45.000 hingga Rp 55.000 per individu.
"Besaran ini sesuai dengan harga beras yang terjadi saat ini," tegasnya.
Baca Juga: Fitur Baru Garansi Tepat Waktu Diumumkan Aurel Hermansyah Saat Pandu Shopee Live Sahur
Meskipun adanya kenaikan, kata Kiai Noor, hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
"Bagi umat muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing - masing," katanya.