MEDIA PAKUAN - Berikut ini adalah hukum zakat fitrah dengan uang menurut para ulama. Berapa besar dan kepada siapa diberikannya? Simak di sini.
Masih banyak orang yang mempertanyakan apakah boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan uang?
Lalu, kepada lembaga mana kita harus memberikannya? Simak penjelasannya di bawah ini.
1. Zakat Fitrah dengan Uang
Bolehkah mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, bukan dalam bentuk bahan makanan pokok? Imam Abu Hanifah memperbolehkannya.
Yakni dengan memberikan uang senilai satu sha’ bahan makanan pokok.
Namun jika yang diberikan orang yang berzakat itu berupa gandum, maka cukup setengah sha .
Mengapa boleh memberikan zakat fitrah dengan uang, Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan hujjah Madzhab Hanafi, karena hakikatnya yang wajib adalah mencukupkan orang fakir miskin dari meminta- minta.
Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Cukupkan mereka dari meminta-minta pada hari seperti ini.”
(HR. Daruquthni)
“Mencukupkan orang fakir miskin dari meminta- minta dapat tercapai dengan memberinya harga /uang. Bahkan itu lebih sempurna dan mudah karena lebih dekat untuk memenuhi kebutuhan. Dengan demikian maka jelaslah teks hadits tersebut mempunyai illat atau sebab yakni al ighna’ atau mencukupkan” demikian hujjah Madzhab Hanafi.