Sah! Baznas Kabupaten Sukabumi Tetapkan Zakat Fitrah 2024 Sebesar Rp45 Ribu: Disesuai Harga Beras!

- 17 Maret 2024, 17:50 WIB
/

 

MEDIA PAKUAN - Berdasarkan hasil Musyawarah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi besaran Zakat Fitrah sebesar Rp45.000\jiwa.

Besaran zakat fitra setelah unsur MUI, Kementrian Agama, Dinas Perdagangan dan Industri, Bagian Kesra Kabupaten Sukabumi melakukan serangkaian urug rembug atau musyawarah, Sabtu 13 Januari 2024 lalu.

Bahkan melalui  Surat Keputusan Fatwa MUI Nomor 17/SK/MUI-KABSI/II/2024 menerangkan, berdasarkan syariat Islam salah satu kewajiban Umat Islam yang tengan menjalankan ibadah sahum Ramadhan serta menunakan Zakat Fitrah dengan tujuan membersihkan diri setiap Individu umat Islam.

Standar harga 1 sho'Ramadhan 1445 H/2024 M untuk uat Islam Kabupaten Sukabumi yaitu sebesar Rp45.000.

Baca Juga: Pilkada di Kabupaten Sukabumi, Golkar Terbuka Berkoalisi: Benarkah Iyos Berebut Tiket Bareng Asep Jafar?

Berlaku sejak tanggal ditetapkan bilamana kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan akan diadakan perubahan sebagai mana mestinya.

Wakil Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi M Taufik menjelaskan, besaran zakat fitrah tahun 2024 ini ditetapkan dengan patokan harga beras.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: mediapakuan.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x