"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," Lanjut Aah.
Baca Juga: Bagai Senior Nasihati Junior, Ini Pesan SBY untuk Para Capres Jelang Debat Mendatang
Kapolres Sukabumi dalam penjelasannya mengungkapkan Proses penyidikan terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, visum terhadap korban, dan pengumpulan alat bukti.
"Kami akan melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menjamin proses hukum yang adil," katanya.
Menolak Bertanggungjawab
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri dalam Keterangan resminya menjelaskan kronologis tindak kekerasan yang dilakukan pelaku. Desember 2023, seorang pelajar diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban di rumah korban.
Setelah kejadian tersebut, kata Ali Jupri, Rabu 3 Januari 2024, korban mengonfirmasi kehamilannya kepada pelaku. Namun, pelaku menolak bertanggung jawab.
Baca Juga: Dear Para Capres, SBY Ingatkan Debat Mendatang Bukan Cuma Ajang Tebar Janji
"Malahan melakukan kekerasan terhadap korban di Ds. Cicareuh Cikidang. Hingga korban pingsa di bawa kerumahsakit oleh warga dengan luka parah," katanya.
Ali Jupri menjelaskan tersangka diamankan oleh warga Kecamatan Bojong Genteng setelah peristiwa tersebut dan selanjutnya diserahkan ke kantor Polsek Bojong Genteng. ***