MEDIA PAKUAN - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur (31). Diketahui hubungan mereka adalah sepasang kekasih yang telah berjalan selama 5 bulan.
Hotman Paris menyampaikan meskipun Gregorius sudah menjadi tersangka, pasal yang diterapkan dalam kasus ini perlu dipertimbangkan jika dilihat ulang dari kronologi kejadiannya.
Hotman Paris pun meminta Polrestabes Surabaya untuk meninjau ulang pasal yang menjerat tersangka karena hukumanannya akan lebih ringan.
"Halo Kapolres Polrestabes Surabaya mohon dipertimbangkan untuk dikenakan pasal 338 KUHPidana terhadap pelaku jangan sekadar penganiayaan pasal 351 atau 359 yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan kenapa pasal 338 KUHPidana perlu dipertimbangkan," kata Hotman melalui akun Instagram-nya @hotmanparisofficial, Sabtu 7 Oktober 2023.
Lebih lanjut Hotman menjelaskan, kasus tersebut harus dilihat dari jeda waktu penganiayaan. Sebab, dari situ akan terlihat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka apakah penganiayaan atau pembunuhan.
"Lihat jeda waktu pada waktu penganiayaan dilakukan dari mulai tangan kosong kemudian dengan memukul pakai botol kemudian dilindas pakai mobil itu jeda waktunya berapa lama kalau memang jeda waktunya eskalasi penganiayaan tersebut sedemikian rupa berarti dia ada kesadaran," tambahnya.
"Ada kesadaran bahwa perbuatannya tersebut akan mengakibatkan kematian dan itu adalah salah satu unsur pembunuhan 338 KUHPidana," cetusnya.
Hotman mengatakan, perbuatan tersangka juga harus ditelisik mulai dari ketika pertengkaran sebelum penganiayaan terjadi.