Hotman Paris Soroti Pasal yang Menjerat Anak Anggota DPR soal Penganiayaan Dini Sera Afrianti

- 7 Oktober 2023, 15:56 WIB
 Hotman Paris minta polisi pertimbangkan pasal yang dijeratkan pada Gregorius Ronald Tannur (Kolase Instagram/@hotmanparisofficial dan Twitter/@Heraloebss)
Hotman Paris minta polisi pertimbangkan pasal yang dijeratkan pada Gregorius Ronald Tannur (Kolase Instagram/@hotmanparisofficial dan Twitter/@Heraloebss) /

MEDIA PAKUAN - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur (31). Diketahui hubungan mereka adalah sepasang kekasih yang telah berjalan selama 5 bulan.

Hotman Paris menyampaikan meskipun Gregorius sudah menjadi tersangka, pasal yang diterapkan dalam kasus ini perlu dipertimbangkan jika dilihat ulang dari kronologi kejadiannya.

Hotman Paris pun meminta Polrestabes Surabaya untuk meninjau ulang pasal yang menjerat tersangka karena hukumanannya akan lebih ringan.

"Halo Kapolres Polrestabes Surabaya mohon dipertimbangkan untuk dikenakan pasal 338 KUHPidana terhadap pelaku jangan sekadar penganiayaan pasal 351 atau 359 yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan kenapa pasal 338 KUHPidana perlu dipertimbangkan," kata Hotman melalui akun Instagram-nya @hotmanparisofficial, Sabtu 7 Oktober 2023.

Baca Juga: Dianiaya Anak Anggota DPR, Dini Sera Afrianti Pulang ke Sukabumi tinggal Jenazahnya setelah Merantau 12 tahun

Lebih lanjut Hotman menjelaskan, kasus tersebut harus dilihat dari jeda waktu penganiayaan. Sebab, dari situ akan terlihat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka apakah penganiayaan atau pembunuhan.

"Lihat jeda waktu pada waktu penganiayaan dilakukan dari mulai tangan kosong kemudian dengan memukul pakai botol kemudian dilindas pakai mobil itu jeda waktunya berapa lama kalau memang jeda waktunya eskalasi penganiayaan tersebut sedemikian rupa berarti dia ada kesadaran," tambahnya.

"Ada kesadaran bahwa perbuatannya tersebut akan mengakibatkan kematian dan itu adalah salah satu unsur pembunuhan 338 KUHPidana," cetusnya.

Hotman mengatakan, perbuatan tersangka juga harus ditelisik mulai dari ketika pertengkaran sebelum penganiayaan terjadi.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan Instagram @hotmanparisofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x