MEDIA PAKUAN - Akhirnya, pelaku diduga penganiayaan remaja putri di Jalan Raya Cikidang, Kabupaten Sukabumi berhasil ditankap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reserse dan Kriminalitas Polres Sukabumi, Jumat 5 Januari 2024.
Penangkapan yang dilakukan polisi setelah diyakini pelajar disalah satu SMA di Kecamatan Bojonggenteng diduga tidak hanya melakukan penganiyaan. Tapi pelaku yang juga kekasih korban telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawa umur.
Tindakan yang dilakukan kepada pelajar putri cantik itu, membuat Kepala Kepolisian Resor Sukabumi, AKBP Maruly Pardede geram. Pasca memperoleh laporan warga, dia memerintahkan personil bergerak cepat menangkap pelaku.
Baca Juga: Diduga Dianiaya Kekasihnya, Remaja Cantik Asal Sukabumi Luka Parah: Dibenturkan ke Aspal
Baca Juga: Joko Widodo Resmi Teken Revisi UU ITE Jilid 2, Apakah Menguntungkan Rakyat?
Baca Juga: Annisa Pohan Kenang Momen Bucin ke AHY Sebelum Menikah, Kirim Karangan Bunga Hingga Buat Spanduk
"Kami memerintahkan reskrim untuk bergerak cepat dan menangkap pelaku. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Maruly Pardede.
Maruly Pardede menegaskan pihaknya serius menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak akan ditoleransi. "Kami bekerja keras untuk memastikan keadilan bagi korban," katanya.
Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman saat mendampingi Kapolres Sukabumi mengatakan polisi telah menyita beberapa barang bukti. Seperti satu stel baju milik korban, satu pcs celana dalam warna pink, dan satu pcs bra warna putih.