Kapolres Sukabumi Geram, Perintahkan Pelaku Kekerasan dan Cabul Ditangkap: Korban Remaja Cantik Dibawah Umur

- 5 Januari 2024, 07:28 WIB
pelajar di salah satu SMA di Bojonggenteng Sukabumi diamankan polisi. Dia  diamankan personil PPA Polres Sukabumi karena melakukan kekerasan hingga pencabulan
pelajar di salah satu SMA di Bojonggenteng Sukabumi diamankan polisi. Dia diamankan personil PPA Polres Sukabumi karena melakukan kekerasan hingga pencabulan /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN - Akhirnya, pelaku diduga penganiayaan remaja putri di Jalan Raya Cikidang, Kabupaten Sukabumi berhasil ditankap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reserse dan Kriminalitas Polres Sukabumi, Jumat 5 Januari 2024.

Penangkapan yang dilakukan polisi setelah diyakini pelajar disalah satu SMA di Kecamatan Bojonggenteng diduga tidak hanya melakukan penganiyaan. Tapi pelaku yang juga kekasih korban telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawa umur.

Tindakan yang dilakukan kepada pelajar putri cantik itu, membuat Kepala Kepolisian Resor Sukabumi, AKBP Maruly Pardede geram. Pasca memperoleh laporan warga, dia memerintahkan personil bergerak cepat menangkap pelaku.

Baca Juga: Diduga Dianiaya Kekasihnya, Remaja Cantik Asal Sukabumi Luka Parah: Dibenturkan ke Aspal

Baca Juga: Joko Widodo Resmi Teken Revisi UU ITE Jilid 2, Apakah Menguntungkan Rakyat?

Baca Juga: Annisa Pohan Kenang Momen Bucin ke AHY Sebelum Menikah, Kirim Karangan Bunga Hingga Buat Spanduk

"Kami memerintahkan reskrim untuk bergerak cepat dan menangkap pelaku. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Maruly Pardede.

Maruly Pardede menegaskan pihaknya  serius menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak akan ditoleransi. "Kami bekerja keras untuk memastikan keadilan bagi korban," katanya.

Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman saat mendampingi Kapolres Sukabumi mengatakan polisi telah menyita beberapa barang bukti.  Seperti satu stel baju milik korban, satu pcs celana dalam warna pink, dan satu pcs bra warna putih.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," Lanjut Aah.

Baca Juga: Bagai Senior Nasihati Junior, Ini Pesan SBY untuk Para Capres Jelang Debat Mendatang

Kapolres Sukabumi dalam penjelasannya mengungkapkan Proses penyidikan terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, visum terhadap korban, dan pengumpulan alat bukti.

"Kami akan melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menjamin proses hukum yang adil," katanya.

Menolak Bertanggungjawab

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri dalam Keterangan resminya menjelaskan kronologis tindak kekerasan yang dilakukan pelaku.  Desember 2023, seorang pelajar diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban di rumah korban.

Setelah kejadian tersebut, kata Ali Jupri, Rabu 3 Januari 2024, korban mengonfirmasi kehamilannya kepada pelaku. Namun, pelaku menolak bertanggung jawab.

Baca Juga: Dear Para Capres, SBY Ingatkan Debat Mendatang Bukan Cuma Ajang Tebar Janji

"Malahan melakukan kekerasan terhadap korban di Ds. Cicareuh Cikidang. Hingga korban pingsa di bawa kerumahsakit oleh warga dengan luka parah," katanya.

Ali Jupri menjelaskan tersangka diamankan oleh warga Kecamatan Bojong Genteng setelah peristiwa tersebut dan selanjutnya diserahkan ke kantor Polsek Bojong Genteng. ***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah