Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi saat sidang tuntutan pada Rabu 6 September 2023, menuntut terdakwa Harun Alrasyid hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp100 juta, subsider kurungan selama 5 bulan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,12 miliar.
Untuk terdakwa Saeful Ramdhan dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp400 juta, subsider kurungan penjara selama 5 bulan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Lalu terdakwa Dian Iskandar dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan selama 5 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Diketahui, tiga terdakwa terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus penerbitan SPK fiktif tahun 2016 untuk proyek pembangunan dan pengadaan alat kesehatan menggunakan anggaran dari provinsi.
Saat itu mereka masih menjadi pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Harun Alrasyid menjadi Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) tahun 2016, Saeful Ramadhan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan tahun 2014-2016 dan Dian Iskandar merupakan pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes tahun 2016.***