MEDIA PAKUAN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akhirnya mengumumkan tiga nama yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPK fiktif Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi.
Tiga tersangka yaitu HA, SR, dan DI terlibat dalam kasus penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi tahun 2016.
Pantauan Media Pakuan pada Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB mereka digiring dari Kejari kabupaten Sukabumi menuju Lapas kelas IIB Warungkiara untuk dititipkan setelah menjalani pemeriksaan oleh petugas Pidana Khusus (pidsus) Kejari kabupaten Sukabumi sejak sore.
Salah satu tersangka yakni HA (Harun Al Rasyid) saat ini bertugas sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan salah satu tersangka lainnya saat ini sudah pensiun.
"Mengenai tindak pidana SPK fiktif pada Dinas Kesehatan tahun 2016 itu, dimana tersangka pertama adalah inisial HA, SR dan DI. Dari tiga tersangka ini, satu diantaranya sekarang sudah pensiun berinisial DI," kata Siju saat konferensi pers, Kamis 9 Februari 2023 malam.