Tiga Tersangka Kasus Korupsi SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi Ditangkap, Salah Satunya Kepala Dinas Sosial

- 9 Februari 2023, 23:41 WIB
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akhirnya mengumumkan tiga nama yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPK fiktif Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi.

Tiga tersangka yaitu HA, SR, dan DI terlibat dalam kasus penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi tahun 2016.

Pantauan Media Pakuan pada Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB mereka digiring dari Kejari kabupaten Sukabumi menuju Lapas kelas IIB Warungkiara untuk dititipkan setelah menjalani pemeriksaan oleh petugas Pidana Khusus (pidsus) Kejari kabupaten Sukabumi sejak sore.

 

Salah satu tersangka yakni HA (Harun Al Rasyid) saat ini bertugas sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Baca Juga: Sudah 100 saksi Diperiksa, Kejari Belum Umumkan Tersangka Korupsi SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan salah satu tersangka lainnya saat ini sudah pensiun.

"Mengenai tindak pidana SPK fiktif pada Dinas Kesehatan tahun 2016 itu, dimana tersangka pertama adalah inisial HA, SR dan DI. Dari tiga tersangka ini, satu diantaranya sekarang sudah pensiun berinisial DI," kata Siju saat konferensi pers, Kamis 9 Februari 2023 malam.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x