MEDIA PAKUAN - Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yang dilakukan Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi, memunculkan tiga orang.
Tiga tersangka tersebut yaitu HA, SR, dan DI. Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi Siju mengatakan, ketiga tersangka sebelumnya pernah bertugas di Dinkes Kabupaten Sukabumi.
Sehingga mereka diduga terlibat saat penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif keuangan pada kantor Bank BJB cabang Palabuhanratu pada anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016.
"Mengenai tindak pidana SPK fiktif pada Dinas Kesehatan tahun 2016 itu, dimana tersangka pertama adalah inisial HA, SR dan DI. Dari tiga tersangka ini, satu diantaranya sekarang sudah pensiun berinisial DI," kata Siju usai menetapkan tiga tersangka, Kamis 9 Februari 2023.
Tersangka DI merupakan staf perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi sekaligus merangkap menjadi PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun Anggaran (TA) 2016.
Selanjutnya, SR bertugas sebagai Kepala Seksi Program Dan Perencanaan pada Dinkes Kabupaten Sukabumi sekaligus merangkap menjadi PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016.