Babak Baru Pembunuhan Debt Collector Sukabumi, Keluarga Korban akan Laporkan Anaknya Terdakwa

- 20 Mei 2024, 16:51 WIB
Penasihat hukum keluarga korban pembunuhan debt collector Sukabumi, Jointar Gultom.
Penasihat hukum keluarga korban pembunuhan debt collector Sukabumi, Jointar Gultom. /Manaf Muhammad/Media Pakuan


MEDIA PAKUAN - Kasus pembunuhan debt collector Roslindawati alias Ade Mbak (35) yang dilakukan oleh Putri Sumiati alias Uti (28) di Kampung Lio Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi terus berlanjut.

Penasihat hukum keluarga korban, Jointar Gultom mengatakan, keluarga korban menginginkan hukuman kepada terdakwa Putri alias Uti sesuai dengan pasal 338 KUHP.

"Hukuman maksimal dengan tuntutan maksimal 338 karena menghilangkan nyawa seseorang itu artinya tidak bisa kembali lagi, dibayar dengan hukuman seumur hidup juga engga bisa, makanya kita seadil-adilnya kita pantau dari (pihak) korban," katanya, Senin 20 Mei 2024.

Pihak keluarga korban rencananya juga akan melaporkan anak dari terdakwa terkait dugaan membiarkan peristiwa pembunuhan padahal telah mengetahuinya. Seperti diketahui, dalam persidangan, anak terdakwa diduga mengetahui pembunuhan tersebut sehingga menjadi saksi kunci.

Baca Juga: Terungkap, Anak Terdakwa Diduga Tahu Pembunuhan Debt Collector Sukabumi Sejak Awal

"Kita akan mencoba koordinasi dengan penyidik juga dengan jaksa untuk membuat laporan dari keluarga korban dengan pasal 221 mungkin akan dikaitkan dengan jo pasal 55," ujarnya.

"Pasal 221 itu adalah pasal di mana seseorang mengetahui tindak pidana pembunuhan dan membiarkan tidak melaporkan atau tidak melakukan upaya upaya lain. Kalau pasal 55 itu juncto nya apakah entar kaitan 55 atau dengan 221 gimana penyidik akan mengembangkan. Intinya pasal itu, itu yang diterapkan karena kan untuk terdakwa sendiri sudah diterapkan pasal 338 juncto 351 ayat 3," paparnya.

Dia menilai, hubungan keluarga antara terdakwa dan anaknya, tidak lantas menjadi alasan hal tersebut (dugaan membiarkan peristiwa pembunuhan) dapat dilakukan.

"Sebenarnya kalau tindakan dari anak harusnya gini, tetap bagaimanapun ada hubungan kuasa. Namanya hubungan kuasa itu hubungan antara ibu dan anak di mana seseorang melakukan tindak pidana pembunuhan dan anak mengetahui, apakah ikut serta tetapi dalam hukum tidak boleh mengatakan bahwa ini kasihan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah