MEDIA PAKUAN - Kasus dugaan korupsi pengadaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru.
Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari kabupaten Sukabumi.
Tiga tersangka yang dimaksud adalah Harun Alrasyid, selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun 2016.
Kemudian Saeful Ramdhan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi periode 2014-2016 dan Dian Iskandar pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun 2016.
Baca Juga: Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi SPK Fiktif Dinkes? Kajari Sukabumi Beberkan Hal Ini
Penyerahan para tersangka berikut barang buktinya dilakukan di Lapas kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi pada Selasa 29 Mei 2023.
Berikutnya pada Selasa 30 Mei 2023 JPU melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sambil menunggu penetapan hari sidang.