UPDATE Kasus Korupsi SPK Fiktif Sukabumi : Eks Kadinsos Divonis 2 tahun Penjara

- 28 September 2023, 14:17 WIB
Sidang perkara tipikor terkait SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi di PN Tipikor Bandung, Rabu 27 September 2023.
Sidang perkara tipikor terkait SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi di PN Tipikor Bandung, Rabu 27 September 2023. /Istimewa

MEDIA PAKUAN - Eks Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi Harun Alrasyid dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena terlibat dalam kasus korupsi SPK fiktif.

Terdakwa kasus korupsi tersebut dinyatakan bersalah usai sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung pada Rabu 27 September 2023 dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan mengatakan eks Kadinsos didakwa melanggar subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain hukuman penjara, terdakwa Harun Alrasyid juga diharuskan membayar denda dan uang pengganti.

Baca Juga: Eks Kadinkes Kabupaten Sukabumi Tahun 2016 Jadi Saksi di Sidang Kasus SPK Fiktif

"Pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2.120.076.824 subsidair 1 tahun," kata Wawan, Kamis 28 September 2023.

Selain Harun, hakim juga membacakan putusan pidana untuk dua terdakwa lainnya yang merupakan mantan pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yakni Saeful Ramdhan dan Dian Iskandar.

"Terdakwa Saeful Ramdhan dipidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair 2 bulan kurungan. Sedangkan untuk terdakwa Dian Iskandar, sesuai putusan sidang, dipidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair 2 bulan kurungan," jelasnya.

"Uang senilai Rp 25.087.740.395 dirampas untuk negara, Bank BJB Cabang Pelabuhan Ratu. Atas putusan tersebut baik terdakwa ataupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, apakah akan menyatakan banding atau menerima putusan tersebut," ujarnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x