Dia meminta warga waspada dan mematuhi pelayanan dokumen kependudukan harus melalui jalur yang resmi. Dia meminta agar tidak terperdaya calo.
"Warga bisa melalui online melalui aplikasi sistem pelayanan online ataupun secara otline datang langsung ke Disdukcapil secara pribadi. Jangan mengandalkan orang lain,"katanya.
Baca Juga: 7 Fakta Unik Belgia yang Jarang Diketahui, Negara dengan Festival dan Kastil Terbanyak di Dunia?
Amir menjelaskan adapun sangsi bagi masyarakat maupun petugas yang melanggar prosedur hukum dan undang-undang kependudukan, yang diterapkan terhadap pelaku maupun terkait.
"Mungkin saja, ada warga masyarakat yang memalsukan identitas, ada sangsinya dalam undang-undang nomor 23 tahun 2006, kemudian undang-undang nomor 24 tahun 2013.
bagi warga masyarakat yang memalsukan data dapat dikenai sangsi pidana maksimun 2 tahun penjara dan denda 20 juta,"katanya.
Dia mengatakan petugasnya ada sangsinya juga, dari pada memalsukan data mending gunakan saja data yang ada. Dan tentunya harus menyampaikan juga kepada masyarakat disini.
Manakala ada perusahan-perusahan atau mungkin jasa-jasa pengerah tenaga kerja yang memberikan kemudahan untuk memproses, kata dia dokumen kependudukan cara-cara tidak benar tentu saja mungkin ini ada maksud-maksud yang tidak baiik dibelakangan.