“Pasal yang disangkakan kepada para pelaku pasal 2 ayat 1 dan 1, atau pasal 4 UU RI nomor 21 tahun 2007.
Berikutnya barang bukti tiga buah Handpone, dan satu bundel dokuem. Dokumen tersebut terkait kegiatan pemberangkkatan medical Cekup termasuk paspor dan buku tabungan,"katanya.***