MEDIA PAKUAN - Dua warga Bogor BS (31) dan FF (21) ditangkap pihak kepolisian di sebuah hotel Jalan Siliwangi Cikole Kota Sukabumi Jawa Barat, pada Kamis 20 April 2023 malam.
Mereka diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap empat anak di bawah umur. Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota saat ini sedang mendalami kasus tersebut.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan, para korban dijadikan sebagai pekerja seks melalui aplikasi MiChat.
"Dari hasil informasi yang diterima dari anggota kita, kita melaksanakan penyelidikan akhirnya kita mengamankan (pelaku)," kata Ari Setyawan Wibowo di Jalan R Syamsudin SH Kota Sukabumi, Jum'at 21 April 2023.
Baca Juga: Hanyut di Sungai, Korban Kecelakaan Tunggal di Jalan Raya Sukabumi Cianjur Belum Kunjung Ditemukan
Sementara itu Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih menjelaskan 4 gadis di bawah umur tersebut dibayar mencapai Rp600 ribu untuk dipaksa menjadi pekerja seks.
"Pada hari Kamis 20 April sekitar jam 3 dini hari, Polres Kota Sukabumi berhasil mengungkap dan menangkap dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan 4 orang gadis di bawah umur yang diduga dijadikan sebagai pekerja sex komersial melalui aplikasi MiChat dengan bayaran 250 hingga 600 Ribu Rupiah," ujarnya.