Lagi-lagi Pelaku TPPO Ditangkap, 3 Warga Sukabumi Dijebloskan ke Sel Mapolres, Maruly: Iming-iming Gaji Besar

- 14 Juni 2023, 06:08 WIB
Pelaku TPPO di Sukabumi diamankan Personil Polres Sukabumi.
Pelaku TPPO di Sukabumi diamankan Personil Polres Sukabumi. /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN - Tersangka diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lahi-lagindi amankan personil Polres Sukabumi.

Tiga orang digiring polisi dan dijebloskan ke Sel Mapolres Sukabumi. Tersangka pelaku TPPO yaitu berinisial S seorang perempuan, (35 tahun), R (37 tahun), dan J (49 tahun) masih diperiksa  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, modus para pelaku merekrut calon korban Februari 2022 lalu.

 

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT AIA FINANCIAL Juni 2023, Hanya Buka 1 Formasi Kosong

Dengan dalih ada lowongan pekerjaan dan iming-iming  saku puluhan juta rupiah dan fasilitas kerja yang layak.

“Korban ketidaktahuannya diiming-imingin oleh para pelaku, lalu diuruskan oleh para pelaku paspor dan perlengkapan yaitu gaji yang dapat kehidupan yang layak termasuk fasilitas yang nyaman, “Katanya.

Maruly mengatakan  setelah melengkapi dokumennya, para pelaku memberangkatkan korban tujuan Riyad, Arab Saudi.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Yakult Indonesia Persada Juni 2023, Terdapat Link Pendaftaran Online

Ternyata korban diperlakukan buruk oleh majikannya, lalu mengabarkan kejadian kepada keluarganya di kampung halaman (Kabupaten Sukabumi)

“Namun nyatanya, setelah tiba ditempat kerjanya, ternyata korban tidak mendapatkan penginapan yang layak secara manusiawi,"katanya.

Dia mengatakan korban melalui keluarganya di Sukabumi mengadu kepada keluarganya dan melaporkan dugaan tindak perdagangan orang kepada polisi.

 

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Chubb Safes Indonesia Juni 2023, Berikut Persyaratan Umumnya

Menurut Maruly, setelah keluarga korban melapor ke Instansi terkait, pihak kepolisian mengamankan ketiga pelaku masing-masing memiliki peranan dalam proses pemberangatan PMI ilegal.

“Dan Satreskrim Polres Sukabumi, melaporkan ke instansi terkait dan menangkap tiga orang pelaku,"katanya.

Maruly menegaskan ketiga pelaku ini, mempunyai peranan masing-masing.  R perannya selaku perekrut.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Sushi Tei Indonesia Juni 2023, Hanya Buka 1 Formasi Kosong

"Dan S seorang perempuan mantan PMI yang punyan hubungan dengan pemesan negeri dan diberikan modal. Kemudian saudara J selaku peran pembuat paspor dan mengantarkan medicak Cekup,"katabya

Maruly menyebutkan, korban merupakan seorang wanita berusia 48 tahun, kini sudah berada di Indonesia (Sukabumi), lalu polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

“Korban sudah kembali ke Indonesia yaitun seorang perempuan usia 48 tahun, dipekerjakan disana sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Riyad, Arab Saudi,"katanya.

 

Baca Juga: Kode Reedem Genshin Impact 14 Juni 2023 Terbaru, Lengkap dengan Cara Klaim Hadiahnya

Kemudian kata Maruly, barang bukti yang disita sebagai kelengkapan alat bukti milik pelaku serta sebuah bundel dokumen, baik mulai buku tabungan, paspor dan lain segala macam.

Maruly menegaskan, ketiga pelaku akan diganjar hukuman sesuai peranan dan perbuatannya dalam kasus TPPO.

Baca Juga: TKW Sukabumi Disiram Air Mendidih oleh Majikan Gegara Dituduh Main Sihir dan Guna Guna

“Pasal yang disangkakan kepada para pelaku pasal 2 ayat 1 dan 1, atau pasal 4 UU RI nomor 21 tahun 2007.

Berikutnya barang bukti tiga buah Handpone, dan satu bundel dokuem. Dokumen tersebut terkait kegiatan pemberangkkatan medical Cekup termasuk paspor dan buku tabungan,"katanya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah