Oknum Guru Mesum di Kota Sukabumi yang Lecehkan Muridnya Ditangkap Polisi

- 7 Mei 2023, 21:07 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan
Ilustrasi Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan /Foto: Depok Pikiran Rakyat

 

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku pada Kamis 2 Februari 2023 siang hari di ruang kelas sekolah tempatnya mengajar.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari kasus tersebut berupa 1 lembar kartu keluarga, 1 lembar akta Lahir, dan 1 stel seragam sekolah SMP.

Baca Juga: 10 Motor Berknalpol Brong Dikandangkan! Subdenpom dan Polres Sukabumi Kota Gelar KRYD mendadak

Atas perbuatannya, oknum guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah