Perbuatan tersebut dilakukan pelaku pada Kamis 2 Februari 2023 siang hari di ruang kelas sekolah tempatnya mengajar.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari kasus tersebut berupa 1 lembar kartu keluarga, 1 lembar akta Lahir, dan 1 stel seragam sekolah SMP.
Baca Juga: 10 Motor Berknalpol Brong Dikandangkan! Subdenpom dan Polres Sukabumi Kota Gelar KRYD mendadak
Atas perbuatannya, oknum guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.***