MEDIA PAKUAN - Personil Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Cibeureum Polres Kota Sukabumi mengamankan seorang oknum pelajar.
Pelajar di sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Sukabumi itu, diduga melakukan penistaan agama melalui pesan suara hingga tersebar di aplikasi pesan singkat, Sabtu (6/5/2023).
"Kami telah mengamankan pelaku diduga penistaan agama,"kata Kasat Reskrim Polres Kota Sukabumi, AKP Yanto Sudiarto.
Baca Juga: Pemimpin Chechnya Ramzan Kadyrov Siap Ambil Alih Kota Bakhmut : Pasukan PMC Wagner Mundur
Dia mengatakan dugaan kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW memperoleh respon Polres Sukabumi Kota setelah memperoleh laporan warga.
"Kami dari pihak Polres Kota Sukabumi telah mengamankan terduga pelaku dan memeriksa beberapa saksi," ujarnya
Ia menuturkan, dugaan pelecehan terhadap junjungan umat muslim tersebut dilakukan terduga pelaku yang diketahui masih di bawah umur melalui voice note hingga tersebar di aplikasi WhatsApp