MEDIA PAKUAN - Seorang pria berinisial CS (52) telah diamankan pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota atas kasus dugaan pelecehan seksual.
Pria yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMP negeri di Kota Sukabumi Jawa Barat itu kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sukabumi Kota.
Dia ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan pelecehan terhadap muridnya yang masih anak anak. Perbuatan mesum dilakukan olehnya kepada dua murid perempuan.
"Unit 2 (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumk Kota telah melakukan pengungkapan perkara perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota IPTU Astuti Setyaningsih, Minggu 7 Mei 2023.
Awal mula kasus tersebut terungkap ketika ayah dari salah satu korban melaporkan perbuatan oknum guru itu ke polisi pada 17 Maret 2023.
"Modus operandi pelaku meraba-raba payudara korban ketika korban mengumpulkan tugas makalah," ungkapnya.