Supardi mengatajan sebelum mulai permainan, para pelaku terlebih dahulu memasang taruhan uang tunai sebesar Rp.5 ribu.
Setelah itu permainan dimulai dengan cara bermain yaitu menyamakan kartu yang berada ditangan dengan sisa kartu yang diambil dari gundukan kartu.
Baca Juga: Resmi Dibuka! Indonesia Bisa Berangkat Haji Tahun Ini dengan Ketentuan yang Berlaku
Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintahan Arab Saudi Buka Kuota 1 Juta Jamaah Haji Pada 2022 M atau 1443 H
"Setelah gambar kartu yang ada ditangan para pelaku, serta kartu yang diambil dari gundukan sama gambarnya, berarti salah satu pemain tersebut keluar sebagai pemenang dan uang taruhannya diambil oleh pemenang," jelasnya.
Supardi mengatajan para tersangka pada waktu ditangkap sedang melakukan perjudian disalah satu rumah milik warga sekitar.
Baca Juga: Usai Bantai Warga Sipil Pasukan Rusia Mundur Ke Utara Belarus, Moskow Siapkan Serangan Besar-besaran
Baca Juga: Tentara Rusia Barbar Tembaki Warga Sipil, Stasiun Kereta Api Kramatorsk Ukraina Jadi Lautan Mayat
Ketika ditangkap, kata Supardi polisi tidak hanya mengamankan dari tangan tersangka barang bukti berupa kartu Ceken/IO sebanyak 158 lembar.