MEDIA PAKUAN - Satuan Lantas Polres Sukabumi Kota melakukan serangkaian pemburuan meredam aksi balapan motor liar.
Balapan motor liar yang mulai marak dibulan Ramadhan kali ini sangat meresahkan warga. Terutama para pengguna kendaraan roda dua dan empat.
Mereka cemas aksi yang dilakukan balapan luar yang masih remaja. Karena dikhawatirkan rentan kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Arab Saudi Menetapkan Batas Kuota Haji Tahun ini Satu Juta Orang dengan Syarat Vaksinasi Penuh
Baca Juga: Arab Saudi Tetapkan Kuota 1 Juta Jamaah Haji Tahun Ini, Syarat Usia Jadi Penentu
Balapan liar di Jalan Lingkar Selatan tepatnya di sekitar kawasan fly over, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi itu berhasil dibubarkan petugas.
Polisi tidak hanya mengancam penjara satu tahun, tapi sesuai Pasal 297 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dapat denda paling banyak Rp3 juta,
Baca Juga: Resmi Dibuka! Indonesia Bisa Berangkat Haji Tahun Ini dengan Ketentuan yang Berlaku