Juga turut disita uang tunai lebih kurang sebesar Rp.1,2 juta, dan satu buah keramik untuk alas kartu.
Baca Juga: Pengakuan Tentara Bayaran dari Denmark, Pasukan Ukraina Eksekusi Tawanan Perang Rusia
"Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Kini para tersangka sudah kami amankan di Polsek Sukaraja guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.***