MEDIA PAKUAN - Kepolisian Sektor Sukaraja Resor Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian yang terjadi di Kampung Goalpara, RT. 03/01, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan informasi, ada enam orang tersangka yang terlibat kasus tersebut, diantaranya YM (44), N (49), IS (52), Y (40), CS (34), dan ES (57) kini telah diamankan polisi.
Mereka disergap polisi saat warga tengah sholat terawih. Polisi berdatangan setelah memperoleh laporan dari warga.
Baca Juga: Arab Saudi Mulai Menghijau, Ternyata Ini Penyebab Tumbuhnya Perkebunan Buah dan Sayur di Gurun Pasir
Baca Juga: Masih Kenang Vanessa Angel, Marissya Icha Minta Maaf
Baca Juga: Marissya Icha Bagikan Kenangan Bersama Vanessa Angel di Ramadhan Tahun Lalu : Auranya Masyaallah
"Jadi para pelaku melakukan kegiatan perjudian tersebut dengan cara duduk melingkar," kata Kapolsek Sukaraja, Kompol Supardi, kepada awak media, Sabtu 9 April 2022.
Baca Juga: Arab Saudi Menetapkan Batas Kuota Haji Tahun ini Satu Juta Orang dengan Syarat Vaksinasi Penuh
Baca Juga: Arab Saudi Tetapkan Kuota 1 Juta Jamaah Haji Tahun Ini, Syarat Usia Jadi Penentu