MEDIA PAKUAN - Dua personel Polres Sukabumi Kota mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hal tersebut, berdasarkan Skep Kapolda Jawa Barat Nomor : Kep/193/II/2022, atas nama Brigadir SS dan Bripda AL yang berasal dari Kesatuan Samapta Polres Sukabumi Kota, Selasa 22 Maret 2022
Baca Juga: Perlawan Sengit Pasukan Ukraina, Tewaskan 15.000 Tentara dan Ribuan Fasilitas Alat Tempur Rusia
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, S.I.K mengatakan, dua personil Kepolisian Polres Sukabumi Kota tersebut, mendapatkan PTDH.
Mereka melakukan serangkaian pelanggaran disiplin yang dilakukan berulang kali. Termasuk melakukan terlibat kasus pidana.
"Ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Kapolda Jawa Barat, yang mana kedua anggota ini telah melakukan kesalahannya berulang kali. Mulai dari pelanggaran disiplin, hingga ada salah satu anggota yang terlibat tindak pidana juga," ujar Zainal.
Baca Juga: Susun Strategi, Rusia Bersiap untuk Perang Panjang Melawan Ukraina?
Usai memimpin upacara PTDH di halaman Polres Sukabumi Kota, Zainal mengatakan peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Kepolisian, khususnya dilingkungan Polres Sukabumi Kota beserta jajaran.
"Agar bisa serius dalam mengemban amanah tugasnya, untuk melakukan pelayan prima kepada masyarakat, "katanya.
Baca Juga: Bukan Senjata, China Justru Beri Bantuan Kemanusiaan untuk Ukraina Atas Invasi Rusia
Selain itu, kata Zainal personil harus senantiasa menjunjung tinggi kode etik profesi kepolisian serta mematuhi norma hukum yang berlaku dan koridor-koridor kode etik kedinasan yang melekat.
"Besar harapan kami ini merupakan upacara PTDH yang terakhir di lingkungan Polres Sukabumi Kota. Saya berharap, seluruh personel melayani masyarakat dengan pelayanan prima," tegasnya.
Baca Juga: Tim Medis Ukraina Sebut Bakal Mengebiri Tawanan Perang Rusia, Kini Minta Maaf dan Akui Emosi
Dia mengatakan upacara PTDH yang dilakukan, kedua personel yang di PTDH tersebut tidak menghadiri upacara
Mereka hanya diwakilkan oleh foto masing-masing anggota yang mendapatkan sanksi PTDH tersebut. Secara simbolis, Kapolres menuliskan PTDH pada foto kedua mantan personil Polres Sukabumi Kota tersebut.
Baca Juga: Kota Mariupol Terkepung Rusia, Ukraina Tetap Teguh Pendirian
Hal ini menandakan mereka secara resmi bukanlah sebagai anggota Kepolisian kembali, serta agar menjadi pelajaran yang berharga bagi seluruh personel Kepolisian.
"Khususnya yang berada di ruang lingkup Polres Sukabumi Kota,"katanya.***