MEDIA PAKUAN - Kepadatan arus lalu lintas di objek wisata masih menjadi kekhawatiran pihak kepolisian Resor Sukabumi Kota
Terutama dari pandemi Covid 19 meskipun sudah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Mulai Sabtu 19 Maret 2022 Polres Sukabumi Kota akan memberlakukan arus lalu lintas dengan sistem ganjil genap berdasarkan plat nomor polisi di kendaraan.
Baca Juga: Terus Bombardir, Rusia Tembakan Rudal Hipersonik Kinzhal di Ukraina Barat: Hancurkan Gudang Senjata
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno mengatakan ganjil genap berlaku hanya Sabtu dan Minggu di dua wilayah yang berpotensi banyak dikunjungi wisatawan.
"Hari ini dan besok berlaku, gage (ganjil genap) di kadudampit dan selabintana," katanya kepada Media Pakuan, Sabtu 19 Maret 2022.
Seperti diketahui di wilayah kecamatan Kadudampit kabupaten Sukabumi terdapat objek wisata Situ Gunung Suspension Bridge. Begitu pula di Selabintana yang banyak dikunjungi pelancong untuk berpiknik.
Tejo mengatakan ganjil genap bertujuan untuk mengatur mobilitas masyarakat serta arus lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kepadatan.
Dalam prakteknya, pihak polres Sukabumi kota akan melakukan bagi bagi masker kepada warga yang kedapatan tidak memakainya selain dari pada mengontrol arus lalu lintas di sekitar lokasi.
"Petugas membagikan Masker dan Leaflet (Brosur) Kepada Masyarakat. Petugas melaksanakan Penjagaan Dan Pengaturan Lalu Lintas Antisipasi gangguan Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas," ungkapnya.
Baca Juga: Mendadak Sultan, Seorang TKW Asal Indonesia Raup Semua Kekayaan Majikannya hingga Miliaran
"Diharapkan dengan pelaksanaan Pemberlakuan Ganjil - Genap guna Pengaturan Mobilitas dalam pada masa PPKM Lanjutan Level 2, mobilitas masyarakat dapat di batasi sehingga dapat menekan lonjakan angka covid 19 di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota," paparnya.***