MEDIA PAKUAN - Mengurangi mobilitas warga Kota Sujabumi seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), trlah dilakukan pemberlakukan sistem ganjil genap disejumlah ruas jalan.
Pemberlakukan diwilayah Mapolres Sukabumi sistem ganjil genap di ruas Jalan A.Yani Kota Sukabumi. Kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan mulai Jumat 13 Agustus sampai 16 Agustus 2021 mendatang.
Pemberlakukan tidak mengalami perubahan yabg berarti. Pemberlakukan hanya terjadi disepanjang pusat pertokoan.
Baca Juga: Berat Badan Bermasalah? Inilah Ramuan Paling Mujarab untuk Langsingkan Tubuh
"Pemberlakuan akan terjadi besok Jumat 13 Agustus,"kata Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Astuti.
Sistem ganjil genap pun dilakukan di wilayah hukum Mapolres Sukabumi. Pemberlakukan disetiap pukul 08.00-11.00 WIB dan pukul 14.00-17.00 WIB.
Kebijakan ini hanya berlaku pada masa diberlakukan PPKM saja dan tidak ada rencana untuk menjadi kebijakan yang permanen di wilayah Palabuhanratu. Diruas jalan Siliwangi saja.
Baca Juga: 5 Tanaman untuk Atasi Insomnia (Sulit Tidur) dari Bayi hingga Orang Dewasa
Hanya kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan TNI/Polri, Damkar, Ambulans, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merah dan kuning dan yang terakhir kendaraan darurat Covid-19.