Pemberlakukan Sistem Jalur Ganjil-Genap di Kota dan Kabupaten Sukabumi: Serentak Jumat 13 Agustus 2021

- 12 Agustus 2021, 11:04 WIB
Pemberlakukan ruas jalur lalu lintas di Kota Sukabumi sempat membingungkan warga
Pemberlakukan ruas jalur lalu lintas di Kota Sukabumi sempat membingungkan warga /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN - Mengurangi mobilitas warga Kota Sujabumi seiring  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), trlah dilakukan pemberlakukan sistem ganjil genap disejumlah ruas jalan.

Pemberlakukan diwilayah Mapolres Sukabumi  sistem ganjil genap di ruas Jalan A.Yani  Kota Sukabumi.  Kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan mulai Jumat 13 Agustus sampai 16 Agustus 2021 mendatang.

Pemberlakukan tidak mengalami perubahan yabg berarti. Pemberlakukan hanya terjadi disepanjang pusat pertokoan.

Baca Juga: Berat Badan Bermasalah? Inilah Ramuan Paling Mujarab untuk Langsingkan Tubuh

"Pemberlakuan akan terjadi besok Jumat 13 Agustus,"kata Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Astuti.

Sistem ganjil genap pun dilakukan di wilayah hukum Mapolres Sukabumi. Pemberlakukan disetiap  pukul 08.00-11.00 WIB dan pukul 14.00-17.00 WIB.

Kebijakan ini hanya berlaku pada masa diberlakukan PPKM saja dan tidak ada rencana untuk menjadi kebijakan yang permanen di wilayah Palabuhanratu. Diruas jalan Siliwangi saja.

Baca Juga: 5 Tanaman untuk Atasi Insomnia (Sulit Tidur) dari Bayi hingga Orang Dewasa

Hanya kendaraan  yang boleh melintas adalah kendaraan TNI/Polri, Damkar, Ambulans, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merah dan kuning dan yang terakhir kendaraan darurat Covid-19.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x