MEDIA PAKUAN-Akhir pekan ini, pembatasan kendaraan ganjil genap di Kota Bogor akan kembali diberlakukan.
Pada Sabtu 20 Februari 2021 akan dimulai kebijakan pembatasan berdasarkan plat nomor ini berlangsung dari pukul 09.00 -18.00 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin.
Baca Juga: Tangani Banjir Cipinang Melayu, Damkar DKI Jakarta Turunkan 20 Unit Pompa Air
Ia juga menyampaikan, waktu pelaksanaan ganjil-genap lanjutan akhir pekan besok hanya diberlakukan selama sembilan jam.
Langkah tersebut dilakukan Pemkot Bogor untuk meminimalisir terus bertambahnya kasus Covid-19
"Pada pekan lalu (kebijakan ganjil genap) mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB, sedangkan pada Sabtu besok pukul 09.00 hingga 18.00 WIB," kata Dody, Jumat 19 Februari 2021 dikutip Media Pakuan
Bagi sanksi apabila ada pelanggaran sama seperti pekan sebelumnya. Mulai dari sanksi sosial hingga denda administratif.
Baca Juga: Bupati Sumedang Targetkan Pembangunan Bendungan Selesai Juni 2021