MEDIA PAKUAN - Insiden tragis dialami pasangan suami istri (pasutri) di rel kereta api Km 61+6/7 Petak Jalan Gandasoli-Sukabumi tepatnya di Kampung Babakan Sirna RT 03 RW 04 Desa Kebonpedes Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi pada Jum'at 3 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat kejadian, pasutri berinisial AS (50) dan AM (50) asal Kampung Gunung Batu RT 04 RW 04 Desa Kebonpedes Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi diduga sedang melewati lintasan rel kereta api yang tidak berpalang.
Pasutri tersebut tewas seketika di tempat setelah tertabrak Kereta Api 333 (Siliwangi) yang melaju dari arah Cianjur menuju Sukabumi.
"Beliau kronologisnya mau pergi ke bengkel dan juga sudah disapa oleh masyarakat di sana bahwa ada kereta yang mau lewat, tetapi mungkin pakai helm ataupun mantel (jas hujan) sehingga tidak kedengaran," kata Kepala Desa Kebonpedes Dadan Apriandani di sekitar rumah duka, Jum'at 3 Mei 2024.
Baca Juga: Lewat Lintasan Rel Tak Berpalang, Pasutri Tewas Tertabrak Kereta Api Cianjur Sukabumi
Menurut Dadan, kedua jenazah korban langsung dievakuasi ke rumah duka karena pihak keluarga menolak untuk dibawa ke rumah sakit.
"Tidak dibawa ke rumah sakit dulu tetapi ini permintaan keluarganya untuk langsung dibawa ke rumah duka, langsung untuk dipulasara. Pemakaman ada pemakaman umum yang ada di kampung Gunungbatu," pungkasnya.
Dadan juga menjelaskan, lintasan penyeberangan rel kereta api tersebut tidak berpalang dan kerap digunakan warga sekitar untuk melintas.
"Perlintasan itu memang perlintasan yang tidak sah ataupun tidak terdaftar di PT KAI juga itu hanya perlintasan jalan pintas masyarakat warga Desa Kebonpedes, ya gang kecil," ucapnya kepada Media Pakuan.