Pemberlakukan Sistem Jalur Ganjil-Genap di Kota dan Kabupaten Sukabumi: Serentak Jumat 13 Agustus 2021

- 12 Agustus 2021, 11:04 WIB
Pemberlakukan ruas jalur lalu lintas di Kota Sukabumi sempat membingungkan warga
Pemberlakukan ruas jalur lalu lintas di Kota Sukabumi sempat membingungkan warga /Ahmad Rayadie/

"Jadi hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 nanti, kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan dengan plat no ganjil, yaitu yg belakangnya angka ganjil seperti 1,3,5,7 dan 9," ujar Ipda Aah Saepul Rohman.***

 

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah