"Jadi hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 nanti, kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan dengan plat no ganjil, yaitu yg belakangnya angka ganjil seperti 1,3,5,7 dan 9," ujar Ipda Aah Saepul Rohman.***
"Jadi hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 nanti, kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan dengan plat no ganjil, yaitu yg belakangnya angka ganjil seperti 1,3,5,7 dan 9," ujar Ipda Aah Saepul Rohman.***
Editor: Ahmad R
Sumber: Media Pakuan