Ingin Dapat BLT Banpres UMKM Tahap Dua? Penuhi 3 Kriteria Ini Dijamin Cair Rp2,4 Juta

- 19 November 2020, 15:42 WIB
Belum Tahu Ya? 3 Kriteria Resmi Penerima BLT Bapres UMKM Tahap Dua, Dijamin Dapat Rp2,4 Juta
Belum Tahu Ya? 3 Kriteria Resmi Penerima BLT Bapres UMKM Tahap Dua, Dijamin Dapat Rp2,4 Juta /Pixabay/EmAji
 
MEDIA PAKUAN - Kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, terbukti ampuh mendapatkan BLT Banpres UMKM ini.

Kriteria tersebut memang sudah diresmikan dan dibukukan dalam UU tersebut, jadi sudah tidak akan diragukan lagi.

Asalkan yakin kita bisa mendapatkan BLT Banpres Tahap Dua yang akan cair Desember mendatang.
 
Baca Juga: Penasaran! Apakah Anda Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta? Coba Cek Online Disini

Berikut inilah 3 kriteria resmi yang termasuk dalam UMKM agar dapat BLT Banpres UMKM tahap 2:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
 
Baca Juga: Belum Tau Dapat atau Tidaknya BLT BPJS Ketenagakerjaan? Buruan Cek Nama Anda Disini

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Nah, untuk pendaftarannya bisa datang langsung ke kantor lembaga pengusul untuk dapatkan BLT Banpres UMKM.

Berikut inilah kantor lembaga pengusulnya.
 
Baca Juga: Tips Ampuh! Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Melulu? Coba Ajukan Masalah Anda Disini

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM tahap dua.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
 
Baca Juga: Ingin yang Cepat? Berikut 4 Rekomendasi Kantor Lembaga Pengusul dan Dapatkan BLT Banpres UMKM

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)
 
Baca Juga: Waduh! Belum Pernah Mendapatkan BLT BPJS, Buruan Cek Mungkin Tidak Memenuhi Syarat

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.
 
Baca Juga: Simak! Jika Ingin Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Tiga, Hindari Rekening Seperti Ini

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".
 

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.idmenggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:
 
Baca Juga: Mantap! BLT BPJS Termin 2 Telah Tersalurkan, dengan Anggaran Mencapai RP9,65 Triliun

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan program BLT UMKM Rp2,4 juta ini mampu mendorong pelaku usaha mikro.
 
Baca Juga: Penasaran! Apakah Anda Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta? Coba Cek Online Disini

BLT UMKM tersebut mampu membantu para pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.

"Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah mengumumkan BLT UMKM akan berlanjut hingga tahun depan," ucap La Nyalla, seperti dikutip dari Antara.
 
Baca Juga: Bingung Anda Termasuk Penerima BLT Banpres UMKM atau Tidak, Cek Online Sekarang juga Disini!

La Nyalla mengingatkan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhan pelaku UMKM.

"Sudah hampir ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk bisa mendapat BLT UMKM," ujar La Nyalla.

"Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan ini hanya 12 juta pelaku,” sambungnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah