Bingung Anda Termasuk Penerima BLT Banpres UMKM atau Tidak, Cek Online Sekarang juga Disini!

- 19 November 2020, 15:30 WIB
Simak! Cara Mudah Dan Contoh Mengetahui Penerima BLT Banpres UMKM Secara Online
Simak! Cara Mudah Dan Contoh Mengetahui Penerima BLT Banpres UMKM Secara Online /Instagram/@kemenkopukm

MEDIA PAKUAN - Para pelaku usaha mikro kecil atau menengah yang ingin Mendaftarkan Bantuan langsung tunai Banpres UMKM Bisa langsung datang ke lembaga pengusul di Daerah masing-masing.

Akan tetapi untuk mendapatkan bantuan tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Sedangkan bagi pelakau yang telah mendaftarkan diri sebagai penerima dan ingin mengetahui setatusnya terdaftar atau tidak bisa cek melalui link https://eform.bri.co.id/

Baca Juga: Mantap ! BLT Banpres UMKM Akan Dicairkan Hingga Akhir Tahun,Buruan Cek Kelengkapannya

Link tersebut bisa kalian akses di HP maupun komputer. Jika sudah terbuka, maka langkah selanjutnya adalah anda harus memasukan nomor induk kependudukan (NIK) yang anda catat waktu pendaftaran.

Setelah memasukan NIK, masukkan kode verifikasi yang ada ke kolam yang disediakan. Jika keduanya telah diisi, maka klik Proses.

Setelah klik proses, tinggal menunggu hasil. Jika penerima BLT Rp2,4 juta, maka akan ada pengumuman yang menyatakan jika penerima BLT Rp2,4 juta. "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an (dan seterusnya)," isi pernyataan jika anda penerima BLT Rp2,4 juta.

Baca Juga: Belum Tau Dapat atau Tidaknya BLT BPJS Ketenagakerjaan? Buruan Cek Nama Anda Disini

Sementara jika bukan penerima BLT Rp2,4 juta maka di layar akan tampil kalimat "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".

Jika terpilih sebagai penerima BLT Rp2,4 juta, langkah berikutnya harus melakukan verifikasi ke bank BRI terdekat. Saat ke BRI harus membawa KTP, KK, dan fotocopy SKU serta foto tempat usaha.

Selain melalui web BRI di atas, pengumuman pun dilakukan melalui SMS. Pihak bank penyalur akan mengirimkan SMS ke nomor warga yang dinyatakan berhak menerima BLT Rp2,4 juta.

Baca Juga: Ingin yang Cepat? Berikut 4 Rekomendasi Kantor Lembaga Pengusul dan Dapatkan BLT Banpres UMKM

Sedangkan Bagi kalian yang ingin mendaftar secara online pastikan memenuhi persyaratannya agar kamu dapat lolos BLT UMKM ini.
 
Berikut Syarat daftar BLT UMKM :
 
- WNI

Baca Juga: Ingin yang Cepat? Berikut 4 Rekomendasi Kantor Lembaga Pengusul dan Dapatkan BLT Banpres UMKM
 
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro
 
-Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Waduh! Belum Pernah Mendapatkan BLT BPJS, Buruan Cek Mungkin Tidak Memenuhi Syarat
 
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
 
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Sementara data yang harus diisi oleh pendaftar adalah :

Baca Juga: Perhatikan! Cara Mudah dan Cepat, Untuk Mendapatkan Bantuan BLT Banpres UMKM
 
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
 
2. Nama lengkap
 
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Baca Juga: Penasaran! Apakah Anda Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta? Coba Cek Online Disini
 
4. Bidang usaha
 
5. Nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.
 
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga

pengusul berikut:
 
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x