MEDIA PAKUAN - Menangapi terkait pengesahan tingkat satu Rancangan Undang-undang Perubahan keempat tentang Mahkamah Konstitusi (MK), anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Johan Budi mengaku bingung.
Pasalnya Rancangan Undang-Undang (RUU) MK dibahas pada saat masa reses. Ia menyebutkan kalau masa reses seharusnya anggota DPR turun ke daerah pemilihannya masing-masing.
Johan Budi juga mengaku tidak menerima undangan untuk hadir dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU MK oleh Komisi III dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
“Saya nggak dapat (undangan). Karena sekali lagi kan reses (saya nggak ada di Jakarta). Kalau teorinya orang reses, orang ke dapil,” kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Kendati demikian, dia mengatakan, bukan berarti di masa reses DPR tak bisa menggelar rapat. Hanya saja, dia tak menerima undangan untuk hadir dalam rapat penting tersebut.
“Bukan berarti ketika reses nggak boleh ada rapat, bukan berarti begitu. Tapi saya tidak tahu gitu lo, saya nggak bisa jawab,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Johan Budi juga mengaku heran seharusnya RUU MK tidak bisa diputuskan untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat lantaran belum ada penyampaian di mini fraksi.
“Kalau ada pandangan mini fraksi yang kemudian memunculkan keputusan tingkat pertama itu kan harusnya ada di ruangan Komisi III, masing-masing fraksi menyampaikan. Nah apakah itu yang dilakukan kemarin?” kata dia.***