Waduhh! BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Akhir Desember Ditutup, Inilah Persyaratan Lengkapnya

- 19 November 2020, 06:16 WIB
Bantuan Subsidi Upah bagi pendidik dan tenaga pendidik Non-PNS
Bantuan Subsidi Upah bagi pendidik dan tenaga pendidik Non-PNS /@ditjen.dikti/Instagram

MEDIA PAKUAN
 - Bantuan subsidi upah Rp1,8 juta akan dibagikan kepada 2 juta guru honorer, apabila memenuhi persyaratan lengkap yang telah ditentukan.
 
 
Persyaratan tersebut akan menentukan menang atau tidaknya BSU guru honorer dan tenaga pendidik. 
 
Baca Juga: 5 Zodiak Ini Mendambakan Pasangan yang Kritis, Salah Satunya Pisces

BSU guru honorer ini akan dilakukan secara bertahap sampai akhir November 2020.
 
Baca Juga: Jadwal Acara TV Nasional Kamis, 19 November 2020, TV ONE, INEWS TV, NET TV, SCTV, RCTI, dan GTV

Berikut persyaratan lengkap yang harus dipenuhi menurut peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020.
 
Baca Juga: Daftar Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 November 2020: Terjun Bebas

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta

3. Bertatus non-PNS
 
Baca Juga: 55 Orang Terluka Akibat Bentrok dalam Ujuk Rasa di Thailand, Begini Kronologisnya

4. Bukan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

“Syarat ini agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan,” jelas Mendikbud.

Berikut inilah 8 golongan yang dijamin mendapatkan BSU tenaga pendidik honorer.

1. Dosen
 
Baca Juga: Polda Jabar Akan Minta Keterangan Gubernur Jabar Terkait Protokol Kesehatan

2. Guru

3. Kepala Sekolah

4. Pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
 
Baca Juga: Polda Jabar Akan Minta Keterangan Gubernur Jabar Terkait Protokol Kesehatan

5. Pendidik pada pendidikan kesetaraan

6. Tenaga pengelola perpustakaan

7. Tenaga pengelola laboratorium
 
Baca Juga: Ingat! 12 Peristiwa Penting 19 November: Hari Toilet Sedunia hingga Gol Ke-1000 Pemain Legenda Pele

8. Tenaga administrasi non-PNS

Berikut 4 dokumen yang harus ada untuk mencairkan dana BSU tenaga pendidik honorer di bank penyalur.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
 
Baca Juga: Ingin Meningkatkan Daya Tahan Tubuh dengan Suplemen, Coba Simak di Sini

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

3. Surat keputusan penerima BSU

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
 
Baca Juga: Kabaharkam Polri Kunjungi PT Ridho Agung Mitra Abadi, ada Apa Ya ?

Berikut langkah-langkah mendapatkan BSU guru honorer dan tenaga pendidik:

1. Login melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ untuk Info validasi data guru

2. Jika ditemukan kesalahan data, lakukan perbaikan melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing

3. Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi
 
Baca Juga: Wow! Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pendidik dan Tenaga Kependidikan juga Dapat Lho

4. Pastikan menggunakan email yang aktif milik pribadi

5. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

6. Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, akan muncul tampilan tabulasi di bagian paling bawah

Kemendikbud akan membuat rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Tenaga Pendidik Honorer, agar bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel.
 
Baca Juga: Wow! Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pendidik dan Tenaga Kependidikan juga Dapat Lho

Berikut inilah link untuk mengetahui informasi rekening bank masing-masing dan menunjukan lokasi cabang bank untuk pencairan BSU Tenaga Pendidik Honorer.

1. info.gtk.kemdikbud.go.id

2. pddikti.kemdikbud.go.id
 
Baca Juga: Israel Terang-terangan Kirim Serangan Udara ke Pasukan Iran di Suriah

BSU guru honorer ini akan diberikan secara bertahap, sampai akhir November 2020 dengan dana sebesar Rp3,6 triliun.

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” demikian disampaikan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran BSU Kemendikbud di Jakarta, Selasa 17 November 2020.

BSU tersebut disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.
 
Baca Juga: Empat Manfaat Zat Besi Selama Kehamilan

Selain itu, ada juga untuk 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta.

Terakhir BSU terebut juga disalurkan kepada 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.
 
Penyaluran ini bertujuan untuk membantu Pemerintah memberikan Subsidi Gaji Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.
 
Baca Juga: BLT Ketenagakerjaan Baru Cair Melaui Himbara, Kapan ke Bank Swasta?

Sementara itu, sekaligus Ketua Pelaksana KPC PEN, Erick mengucapkan terima kasih kepada Mendikbud dan Menkeu.

“Terima kasih kepada Mendikbud dan Menteri Keuangan yang telah memberikan kepercayaan kepada bank milik negara untuk membantu program-program pemerintah. Kami mendukung program pemerintah agar data akurat, tidak salah sasaran, dan akuntabel,” ucap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sekaligus Ketua Pelaksana KPC PEN, Erick.***

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah