BLT Ketenagakerjaan Baru Cair Melaui Himbara, Kapan ke Bank Swasta?

- 12 November 2020, 19:15 WIB
Mendaftar bantuan BLT UMKM bisa pakai KTP / pikiran-rakyat.com
Mendaftar bantuan BLT UMKM bisa pakai KTP / pikiran-rakyat.com /

MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) ketenagakerjaan tahap 2 batch 1 telah di salurkan pemerintah.
 
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah telah memastikan bahwa pencairan BLT sudah dimulai sejak senin, 9 November 2020.
 
Namun, BLT tersebut baru bisa dicairkan penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
 
Bantuan yang berupa gaji dari pemerintah tahap 2 batch 1 tersebut telah dicairkan, 11 November 2020 melalui rekening  BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
 
 
Sementara itu Menaker mengatakan pihaknya akan mengupayakan agar bantuan ini bisa di proses 2 batch dalam satu Minggu.
 
"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung. Sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat."
 
Lalu kapan BLT ketenagakerjaan akan bisa dicairkan melalui bank swasta?
 
Untuk pekerja yang memiliki rekening Bank Himbara seperti BCA, BPD dan lain-lain akan membutuhkan waktu transfer 3 hingga 5 hari.
 
Diperkirakan dana BLT BPJS akan mulai bisa dicairkan melalui bank swasta, Jumat-Sabtu, 13-14 November 2020.
 
 
Sementara itu Bantuan yang di salurkan pemerintah di perkirakan sebesar 2,4 juta selama kurun waktu empat bulan.
 
BLT ini akan diberikan secara bertahap, yakni  gelombang pertama pada September hingga Oktober sebesar 1,2 juta.
 
Dan untuk gelombang kedua yakni pada bulan November hingga Desember 2020 sebesar Rp1,2 juta.
 
Mekanisme pencairan BLT Subsidi Gaji atau Upah BPJS ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.
 
 
Yang membahas tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) yang dibagi dalam beberapa batch.
 
Perlu ditegaskan bahwa bantuan ini disalurkan hanya untuk pekerja yang memiliki gaji dibawah 5 juta perbulan.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Jurnal Sumsel


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x