Mantap ! BLT Banpres UMKM Akan Dicairkan Hingga Akhir Tahun,Buruan Cek Kelengkapannya

- 19 November 2020, 06:00 WIB
Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta PNM Mekaar
Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta PNM Mekaar /./Freepik Dragana_Gordic

MEDIA PAKUAN -Pemerintah Melalui Kementrian Koperasi dan UKM telah menyalurkan BLT Banpres Usaha Mikro Kecil Menengah sebesar RP2,4 juta.

Bantuan tersebut diperuntukan bagi pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat.

Adapun Pencairan bantuan BLT Banpres UMKM tahap 2 ini akan dicairkan hingga bulan Desember 2020.
 
Baca Juga: Lihat! Cara Mengetahui Penerima BLT BPJS dan Syarat Mendapatkan Bantuan Banpres UMKM Secara Online

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. apabila Penerima bantuan UMKM  sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Sebelumnya , Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021 mendatang.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Teten.
 
Baca Juga: 5 Zodiak Ini Mendambakan Pasangan yang Kritis, Salah Satunya Pisces

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambahnya.

Adapun Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.idmenggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
 

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:
 
Baca Juga: Waspada! Enam Faktor Ini jadi Penyebab Penyakit Kanker

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".
 
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Tiga Segera Cair? Pastikan Tercatat Melalui Link Resmi Kemnaker

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
 
Baca Juga: Badai Iota yang Melanda Amerika Tengah Tercatat Sebagai Badai Terbesar di Atlantik

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT Banpres UMKM bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
 

3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha.***

sumber
kemenkopmk go.id
 
 
 
 
 
BalasTeruskan
 
 
 
   
 
 
 
 

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x