Wow! Berikut Cara Mudah Mengetahui Informasi Terkait Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) Bagi Guru dan Dos

- 19 November 2020, 06:09 WIB
Cara cek nama dan syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) Kemendikbud/Portal Brebes
Cara cek nama dan syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) Kemendikbud/Portal Brebes /
 

MEDIA PAKUAN - kementrian Pendidikan dan kebudayaan tengah memberikan bantuan subsidi upah ( BSU ) kepada tenaga pendidik Non PNS di bawah binaan kemendikbud.

Melansir dari Kemendikbud, bantuan subsidi upah ini hanya hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan kemendikbud.
 
Baca Juga: Mantap ! BLT Banpres UMKM Akan Dicairkan Hingga Akhir Tahun,Buruan Cek Kelengkapannya

Calon penerima program ini meliputi dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium dan tenaga administrasi.

Adapun untuk mengetahui informasi lengkap terkait mengenai bantuan subsidi upah (BSU) tersebut bisa cek langsung di https://www.kemdikbud.go.id/main/ atau bisa login di info.gtk.kemdikbud.go.id.

“Bagi para guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi," kata Nadiem Makarim dikutip dari Setneg.
 
Baca Juga: Lihat! Cara Mengetahui Penerima BLT BPJS dan Syarat Mendapatkan Bantuan Banpres UMKM Secara Online

"Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id, untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang,” jelasnya.

Targetnya BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.

Sebanyak 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
 
Baca Juga: 5 Zodiak Ini Mendambakan Pasangan yang Kritis, Salah Satunya Pisces

Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.

Nadiem berharap BSU ini bisa melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para tenaga pendidik dan PTK Non-PNS.

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita," ungkap Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim, Selasa 17 November 2020.
 
Baca Juga: Jadwal Acara TV Nasional Kamis, 19 November 2020, TV ONE, INEWS TV, NET TV, SCTV, RCTI, dan GTV

Adapun Syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud ini antara lain:

1) Warga Negara Indonesia (WNI)

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS

3) Terdaftar dan aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian  yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
 
Baca Juga: Truk yang Dikemudikan Ayah Terguling Saat Menyeberang Sungai, Bocah Lima Tahun Hanyut

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1  Oktober 2020

6)  Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Dan syarat untuk kepala sekolah yang akan mengajukan sebagai penerima BSU Kemendikbud yakni:

a) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020
 
Baca Juga: Waspada!Gunung Merapi Rentan Meletus.Tanda-Tandanya, Mulai Terlihat

b) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

c) Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai
 dengan 1 Oktober 2020

d) Penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandangani oleh penerima bantuan.***

SUMBER

KEMENDIKBUD
 
 
 
 
 
BalasTeruskan
 
 
 
 

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah